x

Kapolri: Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar Baru Setahun Bebas dari Penjara

1 minutes reading
Wednesday, 7 Dec 2022 14:59 0 221 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Agus Sujatno atau Agus Muslim, pernah dipenjara karena kasus terorisme. Ia, kata Sigit, dipenjara karena kasus bom Cicendo selama 4 tahun.

“Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa Bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun. September atau Oktober 2021 yang lalu yang bersangkutan bebas,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (7/12/2022).

Sigit mengatakan bahwa hingga saat ini olah TKP masih terus dilakukan. Ia juga menyebut polisi kini memburu pihak yang turut membantu Agus melancarkan aksi bom bunuh diri.

“Terus melakukan pendalaman proses olah TKP, sedang berlangsung. Tentunya dari olah TKP kita melakukan proses pencarian terhadap kelompok yang terafiliasi dengan pelaku di TKP,” kata dia.

Diketahui sebelumnya bahwa aksi bom bunuh di Polsek Astanaanyar, kota Bandung, terjadi pada pukul 08.20 WIB Rabu pagi. Pelaku bom bunuh diri menerobos masuk ke tengah apel pagi dengan maksud melakukan serangan.

Serangan bom bunuh diri itu mengakibatkan dua orang meninggal dunia, yakni pelaku bom bunuh diri dan seorang anggota polisi. Sementara dua anggota polisi lainnya luka-luka.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x