x

Kapolri : Penyidik Tahan 4 Perwira di Tempat Khusus

2 minutes reading
Friday, 5 Aug 2022 13:29 0 223 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penyidik secara resmi telah menahan 4 orang perwira sejak Kamis, 4 Agustus 2022 kemarin.

Kini, keempatnya yakni 3 orang berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu orang dari Polda Metro Jaya, kini ditahan di tempat khusus.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Yang jelas, kita mengambil langkah cepat. Malam ini ada empat orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari,” tegas Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, bersama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, pada Kamis malam (4/8/2022).

Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo tidak menyampaikan identitas detail keempat perwira yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.

Irjen Dedi hanya menyebut empat perwira itu berpangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

“Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya. Satu lagi saya infokan, dari Polda Metro (Jaya),” sebutnya.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut ada 25 personel Polri diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kematian Brigadir J.

Ke-25 personel itu antara lain tiga Jenderal bintang satu, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira pertama, serta Bintara dan Tamtama sebanyak lima personel.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, Polisi menyatakan akan melanjutkan ke proses hukum. Selain itu, terdapat 10 anggota Polri, termasuk Irjen Ferdy Sambo yang dicopot dari jabatannya.

Sejauh ini, penyidik kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J yakni Bharada E, yang dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP, dan langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x