BICARAINDONESIA-Jakarta : Karyawan Huawei menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut ialah MA (Mukti Ali). Dia Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Rabu (25/1/2023).
Kuntadi mengatakan, berdasarkan perannya selaku Account Director, yang bersangkutan bermufakat dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Mukti disebut mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G agar saat pengajuan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment langsung ditetapkan sebagai pemenang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Selama 20 hari, terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023,” jelas Kuntadi.
Atas perbuatannya itu, Mukti dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL) dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS. Juga Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia 2020 berinisial YS.
Sejatinya, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah 3T Indonesia.
Dalam perencanaannya, Kominfo akan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Editor: Rizki Audina/*