x

Kasasi Ditolak MA, Sritex Tetap Berstatus Pailit

1 minutes reading
Friday, 20 Dec 2024 02:26 0 58 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasasi yang diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), ditolak Mahkamah Agung (MA). Emiten berkode saham SRIL ini, mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada 21 Oktober 2024 lalu.

“Amar Putusan: Tolak,” dikutip dari halaman Kepaniteraan MA, Kamis (19/12/2024)

Permohonan Kasasi diterima Kepaniteraan MA pada Selasa 12 November dan diputus pada Rabu 18 Desember 2024 oleh 3 orang majelis hakim.

Sebelumnya, Sritex mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Niaga Semarang dalam perkara dengan nomor 2/Pdt. Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

Pihak Sritex mengaku, sudah melakukan pembicaraan sebelum mendaftarkan kasasi atas putusan pailit tersebut. Baik secara internal, maupun kepada para pemenang kepentingan lainnya.

“Kami menghormati putusan hukum tersebut, dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” tulis Sritex dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” imbuh Sritex.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x