x

Kasasi KPK Ditolak MA, Harta Istri Rafael Alun akan Dikembalikan

1 minutes reading
Wednesday, 24 Jul 2024 21:43 0 192 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, ditolak Mahkamah Agung (MA). KPK diperintahkan untuk mengembalikan rumah atas nama istri Rafael, Ernie Meike, yang sempat disita.

“Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti,” demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).

Putusan kasasi itu diketok oleh Majelis Hakim Agung dengan Ketua Dwiarso Budi Santiarto dan anggota Arizon Mega Jaya serta Noor edi Yono pada Selasa (16/7/2024). “Lama memutus 27 hari,” demikian tertulis dalam situs tersebut.

Selain itu, MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti sebagai berikut.

1. Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000, berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.

2. Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70, berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.

3. Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x