x

Kasus Covid-19 di India Melonjak, Satgas Lakukan Pengawasan Ketat di Bandara

2 minutes reading
Friday, 23 Apr 2021 04:55 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pandemi Covid-19 masih belum berakhir. Bahkan kasus penularan Covid-19 di dunia dalam beberapa waktu ini melonjak naik, salah satunya terjadi di India.

Terkait hal tersebut, pemerintah Indonesia turut melakukan antisipasi agar penularn itu tidak masuk ke Tanah Air. Antisipasi ini dilakukan dengan adanya pengawasan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.

Pengawasan secara ketat, kata Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M A Silaban (TNI AU), juga telah dilakukan terhadap kedatangan penumpang pesawat dari India. 

“Prosedur ketat sudah diberlakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba dari negara lain termasuk dari India. Tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia,” katanya, dikutip dari Viva.co.id, Jumat (23/4/2021).

Warga asing yang boleh masuk ke wilayah Indonesia, ditegaskannya adalah mereka yang memenuhi persyaratan. Antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP, dan kemudian mereka harus langsung melakukan karantina.

“Terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia dilakukan pengawasan mulai dari bandara hingga proses karantina, sehingga diharapkan tidak ada kekhawatiran. Stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi untuk memastikan prosedur dijalankan dengan ketat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) Kelas I Bandara Soekarno-Hatta dr Darmawali Handoko mengatakan, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat instruksi kepada Kepala Kantor Pelabuhan di seluruh Indonesia terkait Peningkatan Pengawasan Kedatangan Pelaku Perjalanan dari Negara India.

“KKP akan melakukan koordinasi dengan maskapai penerbangan terkait jadwal kedatangan penumpang pesawat secara langsung maupun transit dari India dalam kurun waktu 14 hari. Semua WNI atau WNA yang datang dari India harus dalam keadaan sehat,” tambahnya.

WNI atau WNA yang datang dari India menurutnya harus membawa hasil pemeriksaan Swab RT PCR dengan hasil negatif yang berlaku 3×24 jam saat keberangkatan dari India. Selanjutnya akan dilakukan karantina selama 5×24 jam. 

“Serta dilakukan Swab RT-PCR pada saat kedatangan dan pada akhir karantina atau hari ke-5,” kata Darmawali.

Guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap WNI atau WNA yang tiba dari luar negeri termasuk dari India, PT Angkasa Pura II telah menyiapkan berbagai fasilitas yang mendukung.

“Fasilitas-fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta kami siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri. Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina,” jelas Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x