x

Kasus Covid-19 Meningkat, Pejabat RI Dilarang Dinas ke Luar Negeri

1 minutes reading
Friday, 22 Jul 2022 10:29 0 344 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pejabat RI kini dilarang bepergian dinas ke luar negeri. Hal ini dilakukan setelah perkembangan kasus Covid-19 terus mengalami kenaikan.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Kementerian Sekretariat Negara bernomor B-56/KSN/S/LN.007/2022 tertanggal 22 Juli 2022, yang diteken oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama.

“Benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Jumat (22/7/2022), dikutip dari CNBCIndonesia.

Surat edaran itu berisi penangguhan sementara kegiatan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi setiap pejabat di seluruh instansi maupun kementerian dan lembaga hingga batas waktu yang belum ditentukan. Penangguhan ini menjadi langkah preventif agar penularan tidak semakin luas.

“Adapun kegiatan yang dikecualikan yaitu PDLN yang bersifat sangat esensial yang pelaksanannya merupakan arahan Presiden dan tugas belajar,” tulis surat tersebut.

Surat ini ditujukan kepada jajaran Sesmenko, Sesjen, Sesmen, Sestama Kementerian Lembaga, Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejagung, Asrenum dan Aspers Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, dan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x