x

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tabung Gas Elpiji, Kajari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka

2 minutes reading
Tuesday, 29 Mar 2022 15:49 0 238 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Setelah melewati tahapan pemeriksaan serta cukup bukti, maka penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu melakukan penahanan terhadap TH, mantan Kepala Desa S3 Aek Nabara dan RR selaku pembantu pengadaan. Kini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tabung gas elpiji 3 kg bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tahun 2019.

Kajari Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH, MH melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH,MH menerangkan bahwa, tersangka TH dan RR disangkakan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tersangka TH dan RR melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa S3 Aek Nabara TA. 2019, senilai lebih kurang Rp. 437.276.000,-. Uang tersebut peruntukan awalnya sebagai modal untuk unit usaha penjualan tabung gas 3 kg, namun penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya.

“Berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang tertuang dalam surat nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021, terdapat kerugian negara dalam pengelolaan penyertaan modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar Rp. 327.975.000,00,” jelas Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir, SH,MH, Selasa (29/3/2022).

Selanjutnya, Kasi Intelijen juga menambahkan, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tersangka TH dan RR dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat.

“Sebelum diantar ke lapas dengan mengedepankan protokol kesehatan, tersangka TH dan RR dilakukan tes kesehatan dan rapid test dengan hasil non-reaktif. Proses penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudahnya,” tutupnya.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x