x

Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Anji Dituntut Hukuman 5 Bulan Rehabilitasi

1 minutes reading
Wednesday, 6 Oct 2021 13:08 0 270 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat musikus Erdian Aji Prihartanto atau yang dikenal dengan Anji kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pelantun ‘Bersama Bintang’ itu dengan hukuman lima bulan rehabilitasi. JPU menilia tuntutan itu sesuai,

lantaran Anji dianggap bersalah memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji bin Hedi Pitoyo untuk menjalani rawat inap di RSKO Cibubur selama lima bulan,” kata JPU dalam persidangan, Rabu (6/10/2021).

Hukuman tersebut nantinya akan dipotong selama Anji menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.  Anji diketahui sudah menjalani rehabilitasi sejak 25 Juli 2021. Dengan begitu, Anji sudah hampir tiga bulan menjalani proses rehabilitasi narkoba.

“Dikurangi masa penangkapan dan penahanan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh terdakwa,” kata JPU lagi.

Seperti diketahui Anji diamankan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Juni 2021 di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Anjie dinyatakan positif ganja setelah menjalani pemeriksaan tes urine.

Dari penangkapannya tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa ganja yang ditemukan di Cibubur dan Bandung dengan dengan total berat sekitar 30 gram. Selain itu. petugas turut menyita buku berjudul Hikayat Pohon Ganja.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x