x

Kasus Dugaan Tewasnya Penghuni Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Naik ke Penyidikan

2 minutes reading
Wednesday, 2 Mar 2022 03:35 0 223 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menaikan status kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di Rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kini kasus itu naik menjadi penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara pada Sabtu 26 Februari 2022 dengan memeriksa lebih dari 70 saksi. Termasuk Bupati Langkat nonaktif dan keluarga terdekatnya.

“Hasil gelar Perkara Penyidik menaikan Dari penyelidikan ke Penyidikan, atas dasar dua laporan Polisi (LP) Nomor : LP/A/263/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Sarianto Ginting dan laporan Polisi Nomor : LP/A/264/2022/SPKT POLDA SUMUT, tanggal 10 Feb 2022, korban atas nama Abdul Sidik Isnur alias Bedul,” kata Hadi, Rabu (2/3/2022).

Hadi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembongkaran kedua makam penghuni kerangkeng. Kedua makam itu atas nama Sarianto Ginting dan Bedul.

Selain itu, pihaknya dikatakan Hadi juga melakukan olah TKP beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, diantaranya surat pernyataan, kursi panjang terbuat dari kayu tempat memandikan jenazah. Kemudian, gayung untuk memandikan jenazah, kain panjang motif batik, tikar plastik dan selang kompresor

“Ekshumasi (pembongkaran) terhadap makam Sarianto Ginting sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 01/II/2022/RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” ungkapnya.

“Pelaksanaan ekshumasi (penggalian makam) pada Sabtu 12 Februari 2022 dengan hasil sebagaimana dituangkan dalam Visum Et Repertum (VER): 02/II/ 2022/ RS BHAYANGKARA, Tanggal 12 Februari 2022,” sambung Hadi.

Dengan naik ke status penyidikan, Hadi mengungkapkan pihaknya tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka.

“Tentu naiknya status penyidikan ini akan ada potensi penetapan itu. Percayakan kasusnya kepada kami (Polda Sumut). Kami akan bekerja secara transparan dan profesional,” katanya.

Diketahui, Penyidik Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Umum Polda Sumut memeriksa Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, selama 9 hari di Gedung KPK, Jakarta.

“Iya, kita sudah meminta keterangan, Ada 30 pertanyaan yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut, keluarga dekatnya juga sudah dimintai keterangan,” pungkas Kabid Humas Poldasu.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x