x

Kasus Gratifikasi 15 Miliar, Eks Kepala Kantor Pertanahan Lebak Jadi Tersangka

2 minutes reading
Thursday, 20 Oct 2022 13:26 0 298 Iki

BICARAINDONESIA-Serang : Salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus gratifikasi pengurusan tanah di Kantor Pertanahan Lebak senilai Rp 15 miliar pada tahun 2018-2021 ialah mantan Kepala Pertanahan Lebak Adi Muchtadi alias AM.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya ialah mantan honorer DER, calo tanah S, dan anak dari S EHP.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus melakukan ekspose perkara pada Rabu (19/10/2022).

Hasil ekspose tersebut adalah status perkara mafia tanah itu dapat ditingkatkan dari penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan penetapan empat orang tersangka.

“Tim Penyidik telah memanggil empat orang tersangka tersebut guna dilakukan pemeriksaan pada hari ini. Namun, dari keempat orang yang dipanggil, dua orang tidak hadir yaitu S dan EHP,” kata Leonard kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/10/2022).

Leonard juga mengatakan, pemanggilan kedua untuk pemeriksaan dijadwalkan pada Senin depan. “Kita akan memanggil hari Senin (24/10/2022) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Pencekalan sudah kita lakukan agar prosesnya cepat,” tambahnya.

Sementara itu, kedua tersangka yang hadir, AM dan DER ditahan oleh penyidiki di Rutan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan.

“Penahanan dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkara di tahap penyidikan dan telah dikeluarkan surat perintah penahanan,” ujar Leonard.

AM dan DER disangkakan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka S alias MS dan EHP disangkakan Pasal 13 atau Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x