BICARAINDONESIA-Jakarta : Gaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan lalu lintas bersama mantan kekasihnya, mendiang Laura Anna. Diketahui, kecelakaan itu menyebabkan mendiang Laura lumpuh.
“Menjatuhkan pidana kepada Gaung Sabda Alam Muhammad selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Selain itu, Gaga Muhammad juga dituntut membayar denda Rp10 juta dalam kasus tersebut.
“Denda Rp 10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” kata JPU.
Seperti diketahui, Gaga Muhammad dan Laura Anna terlibat kecelakaan pada tahun 2019. Pada saat itu, keduanya pulang usai minum-minuman keras di Blok M. Karena di bawah pengaruh alkohol, Gaga tidak konsentrasi saat berkendara dan mengalami kecelakaan di jalan tol Jagorawi hingga mobil terbalik.
Akibat kecelakaan tersebut, Laura Anna mengalami lumpuh. Ia kemudian menuntut Gaga ke pengadilan. Dua tahun berjuang, Laura meninggal dunia sebelum kasusnya tuntas.
No Comments