x

Kasus Kerangkeng Manusia Berlanjut, Poldasu Periksa Istri Terbit Rencana

2 minutes reading
Tuesday, 29 Mar 2022 12:00 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut terus mengembangkan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin (TRP).

Dalam pengembangannya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Teorita br Surbakti istri dari Bupati Langkat nonaktif, Selasa (29/3/2022).

Pemeriksaan terhadap Teorita br Surbakti berlangsung di Gedung Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, yang didampingi tim kuasa hukumnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan terhadap Teorita br Surbakti sebagai saksi dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik TRP.

“Yang bersangkutan (Teorita) hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus kerangkeng. Sejauh ini pemeriksaan masih berlangsung,” katanya.

Tiorita terlihat tiba di Subdit IV Renakta sekitar pukul 12.42 WIB. Dengan menggunakan gamis berwarna merah muda, Tiorita tampak didampingi kuasa hukum Sangap Surbakti dan sejumlah orang lainnya.

Sembari berjalan memasuki ruangan pemeriksaan, awak media sempat menanyakan soal kondisi dari Tiorita jelang pemeriksaan. “Aman, baik-baik saja,” ujarnya sambil masuk ke ruangan pemeriksaan.

Kuasa hukum kasus kerangkeng Sangap Surbakti mengatakan bahwa hari ini memang jadwal pemeriksaan terhadap istri Terbit Rencana Perangin Angin itu. “Ibu Tiorita memang hari ini jadwal pemeriksaannya,” kata Sangap.

Selian istri Terbit, hari ini juga dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, yang juga merupakan adik dari Terbit Rencana Perangin Angin itu.

“Ada dua orang yang dipanggil, Ibu Tiorita dan Ibu Sribana Perangin Angin. Istri dan adik TRP,” jelasnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, adik dari TRP itu masih berada di perjalanan menuju Polda Sumut. “Masih di jalan,” pungkas Sangap.

Sebelumnya, penyidik Dit Reskrim Polda Sumut telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap delapan tersangka yang terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Karena dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut belum melakukan penahanan terhadap delapan tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x