BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU), Saidurrahman dituntut tiga tahun penjara. Dia terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembangunan kampus terpadu yang merugikan negara hingga Rp 10,3 miliar.
Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri dalam sidang di PN Medan, melansir Antara, Senin (15/11/2021).
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa kata JPU bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara, diungkap JPU hal yang meringankan terdakwa adalah sikap terdakwa.
“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 10,3 miliar,” katanya.
Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan empat tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama. Kedua terdakwa adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar dan Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.
No Comments