BICARAINDONESIA-Medan : Notaris Elviera, SH, salah satu terpidana dalam kasus kredit macet BTN, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang diketuai JPL Tobing Kamis 09 Maret 2023.
Sebelumnya, Notaris Elviera dan Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) yang diketuai Immanuel Tarigan
“Ternyata upaya hukum yang dilakukan Elviera menjadikan hukumannya lebih tinggi dari putusan sebelumnya,” ungkap Humas PT Medan JPL Tobing, SH melalui pesan singkat whatsappnya, Jumat (10/3/2023)
“Benar bang, perkara banding Penuntut Umum (PU) dan terpidana Elviera selaku Notaris telah diputus majelis hakim yang ketuanya sendiri dengan hukuman 2 tahun penjara,” imbuhnya.
Diketahui, lanjut JPL Tobing, pada persidangan tingkat pertama di PN Medan, oleh hakim Immanuel Tarigan terpidana Notaris Elviera dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.
“Oleh kita majelis hakim PT Medan setelah memeriksa berkas banding dan membaca, mempertimbangkan, Notaris Elviera dijatuhi hukuman 2 tahun penjara,” tandasnya.
Respons Praktisi Hukum
Sebelumnya, seperti diberitakan diberbagai media cetak, elektronik dan online, dalam persidangan bahwa BTN Cabang Medan selaku kreditur memberikan pinjaman dana KMK kepada PT. KAYA dengan Canakya Suman selaku Direkturnya.
Selanjutnya sesuai dengan surat Perjanjian Kredit Nomor 158, pihak BTN mencairkan dana KMK PT. KAYA tanpa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan.
“Hal ini sebenarnya sudah terbukti dengan agunan 93 SHGB dan 79 dari 93 SHGB merupakan hak tanggungan yang masih melekat berdasarkan Perjanjian Kredit (PK) Nomor: 18/DIR/CMO/2011 di Bank Sumut Cabang Tembung yang dalam hal ini belum dilakukan Roya oleh PT KAYA , namun tetap dilakukan pencairan oleh pihak BTN,” ungkap Praktisi Hukum, Muslim Muis, SH ketika diminta tanggapannya oleh wartawan melalui pesan singkat whatsapp nya.
Direktur PUSPHA ini juga mengatakan, lebih gawatnya lagi setelah membaca berita- berita di media, 4 tersangka oknum pejabat BTN seperti, Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang/ Branch Manager PT BTN Cabang Medan, Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan Cabang/ Deputy Branch manager PT BTN. Kemudian R Dewo Pratolo Adji selaku Kredit Komersil/Head Commercial Lending Unit PT BTN Cabang Medan, Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial PT BTN Cabang Medan dalam hal memberikan kredit ke PT KAYA, belum juga disidangkan..
“Sementara Penerima Kredit Chanakya Suman, Notaris Elviera dan Mujianto sudah dijatuhi hukuman dan masih terus berjalan upaya hukum. Upaya hukum Chanakya Suman dan Notaris Elviera sudah dijatuhi pula hukuman oleh majelis hakim di tingkat Banding. Sedangkan untuk Mujianto masih berproses di tingkat Kasasi menunggu putusan majelis hakim Kasasi,” ucap mantan wakil Direktur LBH Medan ini.
Menurut penilaian Muslim, kasus korupsi BTN senilai Rp39,5 miliar ini mengatatakan, seharusnya dalam perkara ini ada pelaku utama yang harus lebih dahulu disidangkan, daripada ketiga terdakwa yang telah dijatuhi hukuman kemarin.
“Karena 4 oknum pejabat BTN tersebutlah yang harus bertanggungjawab terhadap pemberian kredit KMK kepada PT KAYA. Sebab di setiap bank ada namanya prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit kepada nasabah termasuk PT. KAYA,” pungkasnya.
Editor : Yudis/*