x

Kasus Pedagang Jadi Tersangka Makan Korban, Kanit Polsek Percut Dicopot!

2 minutes reading
Wednesday, 13 Oct 2021 10:56 0 204 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan audit penyidikan terhadap kasus pedagang dipukul preman dijadikan tersangka di Pajak (pasar) Gambir, Deliserdang, Sumatera Utara.

Hasilnya, Polri menyatakan penyidikan tidak profesional. “Setelah dilakukan audit penyidikan, terkait dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional, yang dilakukan oleh Polsek Percut Seituan Medan. Sehingga per 12 Oktober 2021, Kanit Resintel Polsek Percut Seituan dicopot dari jabatannya oleh Kapolrestabes Medan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, di Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).

Argo mengatakan pemeriksaan masih terus dilakukan. Kapolsek Percut Seituan juga sedang diperiksa. “Kapolsek dalam proses,” ucapnya.

Sebelumnya, dugaan pemukulan ini mencuat usai video seorang wanita ditendang pria di Pajak Gambir, Deliserdang, viral. Belakangan, wanita itu diketahui berinisial LG dan pria yang diduga menendangnya berinisial BS.

Dalam video tersebut, terlihat LG berada di depan salah satu lapak di area pasar. LG tampak sempat bergerak ke arah si pria diduga preman. Pria itu kemudian menghindar dan LG tampak terjatuh serta berteriak.

Pria diduga preman itu tampak menendang LG. Selain itu, terdengar dua suara seperti hantaman ke tubuh seseorang disertai teriakan seorang wanita. Peristiwa itu diduga terjadi pada 5 September 2021.

Setelah viral, polisi menangkap BS. Kapolsek Percut Seituan, AKP Janpiter Napitupulu, mengatakan pria itu telah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.

“Sudah kita amankan pelakunya. Satu orang,” ujar Janpiter, dia mengaku melakukan itu sendirian,” Selasa (7/9/2021).

Ikut Jadi Tersangka

Kasus rupanya tak berhenti setelah BS ditangkap. BS melaporkan LG karena merasa dirinya juga dipukul oleh pedagang itu. Polisi melakukan penyelidikan lalu menetapkan LG sebagai tersangka.

“Masing-masing kedua belah pihak membuat laporan ke SPKT Polsek Percut Seituan,” ucap AKP Janpiter saat dikonfirmasi, belum lama ini.l

Janpiter menyebut BS dan LG diduga saling pukul saat peristiwa itu terjadi. Janpiter mengatakan BS melaporkan dua orang, yakni LG dan TH. Sedangkan LG melaporkan tiga orang, yakni BS, DD, dan FR.

“Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan,” ujar Janpiter.

Dalam surat panggilan terhadap LG, tertera jelas status tersangka terhadap LG. Surat itu menyebut LG sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 subs pasal 351 ayat (1) KUHP.

Penulis / Editor : * / Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x