BICARAINDONESIA-Jakarta : Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya angkap bicara terkait kasus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) yang sedang dalam proses mutasi menjadi Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Teddy Minahasa Putra, setelah sebelumnya dikabarkan ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus narkoba.
Listyo Sigit secara tegas berjanji akan secara khusus menyampaikan kasus Irjen Teddy. Namun penangkapan itu semakin terang benderang, setelah Sigit mengatakan penangkapan Teddy bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.
“Setelah ini nanti kami akan rilis khusus terkait masalah TM dan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah hal-hal yang tadi disampaikan Bapak Presiden, judi online, narkoba dan juga komitmen kami untuk melakukan bersih-bersih di institusi Polri,” ujar Sigit dalam jumpa pers, Jum’at (14/10/2022).
Seperti diketahui, penangkapan Teddy Minahasa terjadi pada hari Presiden Joko Widodo memanggil semua kapolres dan kapolda se-Indonesia ke Istana Presiden.
Namun Teddy tidak terlihat hadir bersama kapolda lain yang berkumpul di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.
Sigit dalam sambutannya di Istana juga menyinggung ada satu kapolda yang kehadirannya diwakili.
“Diikuti secara langsung 559 personel Polri, 24 pejabat utama Mabes Polri, 3 orang diwakili karena ada di luar negeri. 33 orang kapolda, 1 orang mewakili karena kegiatan, 490 Kapolrestabes,” kata Sigit.
Sementara, sebelum mendapat TR mutasinya menjadi Kapolda Jatim, Teddy baru mengungkap kasus sabu terbesar dalam sejarah Polda Sumbar beberapa bulan lalu.
Narkoba yang diungkap Polda Sumatera Barat dalam peredaran di Kota Bukittinggi itu seberat 41,4 kg sabu. Sabu itu disita dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pengungkapan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sebesar 41,4 kg ini adalah capaian terbesar dalam sejarah sejak berdirinya Polres Bukittinggi maupun Polda Sumatera Barat,” ujar Teddy di Polres Bukittinggi, seperti dilansir detikSumut, Sabtu (21/5/2022).
Teddy Minahasa Putra menyebutkan pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis sabu di Kota Bukittinggi.
Dalam sepekan terakhir, jajaran Satresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi melakukan perburuan tersangka sehingga menemukan barang bukti sebanyak itu.
Adapun delapan orang tersangka yang ditangkap adalah AH alias Adi (24), DF alias Ferdi (20), RP alias Baron (27), IS alias Wang (37), AR alias Arif (34), MF (25), AB alias Arif (29), dan NS alias Jaru (39).
Akan tetapi, dari puluhan kilo barang buktu sabu yang disita itu, 5 kilogram diantaranya, disebut-sebut dijual Teddy kepada seseorang yang biasa dipanggil Mami.
Editor : Tyan/*
No Comments