BICARAINDONESIA-Medan : Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Bripka Karingga Ginting, anggota Brimob Kompi 4 Yon C yang disebut-sebut bertugas sebagai Pengawal Pribadi (Walpri) Kapoldasu Irjen Martuani Sormin dan Bripka Mario anggota Ditlantas Poldasu, sekaligus sopir pribadi Kapoldasu, yang terjadi Minggu dinihari, 19 Juli 2020 kemarin, di Gedung Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, langsung direspon jajaran Polrestabes Medan.
Menindaklanjuti laporan polisi No : LP / 1766 / VII / 2020 / SPKT Restabes Medan, 19 Juli 2020 pelapor an. Ita Pebrina Ria dan surat penangkapan Nomor : SP.Kap/ 674 / VII / RES. 1.6. / 2020 / Reskrim, personil gabungan Resmob, Subnit Jatanras dan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan langsung bergerak cepat.
Hasilnya, 4 orang pelaku yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dan tindaj kekerasan terhadap kedua korban, berhasil diringkus.
Berdasarkan informasi, personel tim gabungan yang disebar, awalnya mendapat informasi bahwa bahwa salah satu tersangka sedang berada di tempat hiburan malam Jet Plane.
Tanpa perlawanan, tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap terduga pelaku Jefanya Bangun alian JF (21), warga Jl. Parang 3/ Jl. Jamin Ginting Medan Johor pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Tersangka pun angsung digelandang ke Mapolrestabes Medan guna dimintai keterangan.
Berdasarkan nyanyian JF, tak berselang lama, pada Senin dinihari (20/7/2020) sekitar pukul 02.30 WIB, Kasatreskrim Polrestabes Medan memimpin langsung penangkapan terhadap tersangka Kiki Handoko Sembiring alias Kiki alias KHS (33) warga Namo Pancawir No 24 Dusun III Tuntungan 2, Kec. Pancurbatu, Kab. Deliserdang.
Pria yang disebut-sebut menjabat sebagai Anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan itu, ditangkap bersama tersangka lain bernama Suparlin Sembiring alias Parlin alias SS (25), warga Namo Pancawir No 24 Dusun III Tuntungan 2, Kec. Pancurbatu, Deliserdang, tepatnya dikediaman seorang tokoh masyarakat sekitar, Sumbul Sembiring.
Sebelum melakukan penangkapan, Kasatreskrim memberikan arahan kepada personel, bahwa dalam melakukan penangkapan harus tetap sesuai dengan SOP yang berlaku.
Setelah tiba di rumah tersangka sekitar pukul 03.00 WIB, personel mencoba melakukan penangkapan sesuai dengan SOP. Namun proses berjalan alot. Setelah 1 jam bernegosiasi dengan pihak keluarga tersangka, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu tersangka lainnya bernama Hadi Priyo Utomo alias HPU (35) warga Jl. Mekar Tuntungan 2, Kec. Pancurbatu, Deliserdang di lokasi lainnya.
Namun sangat disayangkan, dari informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, tersangka Kiki Handoko Sembiring yang dalam laporan sebelumnya disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam tindak pidana pengeroroyokan dan penganiayaan itu, dari laporan yang diterima redaksi BINET justru berubah hanya dalam posisuli melerai pertengkaran.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, saat dikonfirmasi via WhatsApp, prihal berubahnya status Kiki Handoko Sembiring, dari yang sebelumnya ikut bahkan disebut-sebut paling ganas melakukan penganiayaan dan setelah ditangkap disebut melerai pertengkaran, hanya mengatakan sedang mendalami dan sedang mengumpulkan bukti-bukti.
“Sedang kita dalami, kita sedang kumpulkan bukti-bukti dan sedang kita tangani, perkembangannya nanti akan kami sampaikan ke rekan-rekan media,” ujar mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri ini kepada bicaraindonesia.net, Senin (20/7/2020) siang.
Dilain pihak, Kapoldasu saat dihubungi via telephone dan WhatsApp, mengatakan bahwa kasus ini ditangani oleh Polrestabes Medan.
Penulis : Amri
Editor : Yudis
No Comments