x

Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur Ditarik Poldasu

2 minutes reading
Monday, 27 Dec 2021 15:29 0 301 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara mengambil alih penangganan kasus penganiayaan yang terjadi di halaman minimarket terhadap seorang anak dibawah umur. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

“Setelah dilakukan gelar perkara, dinyatakan kasus ini Polda yang menangani,” kata Tatan didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (27/12/21) petang.

Ia menegaskan, Polda Sumut akan bekerja secara profesional dan semaksimal mungkin dalam menanganinya.

 “Saat ini (si penganiaya) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami, kami akan proses dan lanjuti penanganan perkara tersebut dengan profesional dan seadil-adilnya,” katanya.

Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata dia.

Pihaknya disebutnya memiliki penanganan terhadap korban penganiayaan itu. “Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” terangnya.

Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa hari lalu.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pelaku berinisial HSM (49) warga Kecamatan Medan Johor. Peristiwa penganiayaan itu diketahui terjadi pada (16/12/2021) lalu ketika pelaku dengan mengendarai mobil berwarna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepeda motor korban. Peristiwa itu diketahui setelah rekaman CCTV.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x