BICARAINDONESIA-Jakarta : Habib Rizieq Shihab dijatuhkan hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Vonis ini ditetapkan oleh ketua majelis hakim Suparman Nyompa pada Kamis (27/5/2021).
“Mengadili, memutuskan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan,” ucap ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang persidangan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana sebelumnya, Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta terkait kerumunan di Megamendung. Sementara, jaksa penuntut umum menuntut Habib Rizieq dalam perkara kerumunan di Petamburan selama dua tahun penjara.
Tuntutan terhadap Habib Rizieq ini dilakukan lantaran telah melakukan pelanggaran karantina kesehatan saat menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada November 2020 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab atau Habib Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Timur.
Pertimbangan menjatuhkan hukuman kepada Habib Rizieq menurut jaksa karena Habib Rizieq dianggap sebagai penyebab utama timbulnya kerumunan warga di Petamburan. Akibat kerumunan itu, Rizieq dinilai memperburuk penanganan pencegahan Covid-19.
No Comments