x

Kasus Siswi SMAN 8 Medan Tinggal Kelas, Formapera : Copot Kepsek dan Kadisdiksu!!

3 minutes reading
Monday, 24 Jun 2024 14:06 0 300 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Peristiwa tinggal kelas yang dialami MSF, siswi kelas XI di SMA Negeri 8 Medan terus berbuntut panjang. Apalagi mencuat dugaan bahwa remaja tersebut sengaja dibuat tinggal kelas karena sentimen pribadi kepala sekolahnya terhadap orangtunya, yang telah melaporkannya ke Poldasu terkait pungutan liar (pungli) di sekolah.

Kasus ini semakin menjadi perhatian serius, setelah berbagai pihak terus bersuara terkait kasus yang dinilai telah mencoreng kebijakan pemerintah terkait Kurikulum Merdeka.

Ketua Umum DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Teuku Yudhistira pun turut mengomentari kasus yang kini menjadi sorotan secara Nasional tersebut.

Secara tegas ia mengatakan, bahwa kasus ini membuktikan Kepala SMAN 8 Medan Rosmaida Asianna Purba arogan dan tidak menaati aturan yang telah ditetapkan Kemendikbud, khususnya menyangkut kebijakan Kurikulum Merdeka.

Menurut Yudhistira, sejak pemerintah menerapkan Kurikulum Merdeka, telah dilakukan sejumlah penyempurnaan sistem pendidikan yang menjadi tujuan. Dan hal ini perlu diketahui oleh orang tua murid terutama oleh pelaksana pendidikan seperti para guru.

Dijelaskannya, terdapat beberapa perubahan yang terjadi dalam penerapan sistem kurikulum merdeka. Diantaranya sekolah memiliki kewenangan dalam menjalankan materi belajar untuk setiap kelasnya dan disesuaikan dengan bakat dan kemampuan anak.

“Makanya dalam sistem ini, untuk kenaikan kelas juga ada penyesuaian. Dimana pada Kurikulum Merdeka, untuk kelas X untuk tinggal kelas secara otomatis ditiadakan. Artinya, semua peserta didik akan naik kelas ke tingkat berikutnya. Di Kurikulum 13 ada kriteria kenaikan kelas kehadiran 75 persen, Predikat C dan tiga mata pelajaran tidak tuntas,” ujarnya saat ditemui di Medan, Senin (24/6/2024).

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Yudis ini menjelaskan, keputusan kenaikan kelas juga diambil berdasarkan musyawarah antara guru, wali kelas, dan orang tua. Selain itu, orang tua turut dilibatkan dalam proses pembelajaran dan pengembangan karakter anak.

“Dan sekolah memberikan laporan hasil belajar dan perkembangan karakter peserta didik kepada orang tua secara berkala. Sehingga penentuan kenaikan kelas didasarkan pada pencapaian kompetensi, pembelajaran remedial, dan perkembangan karakter peserta didik.

“Khusus untuk kasus yang terjadi di SMA Negeri 8 Medan, kami dengar meski rapat guru dilakukan, tapi tidak pendapat para guru yang mengajukan bahwa siswi tersebut tidak bisa dibuat tinggal kelas, itu diabaikan oleh Kepsek. Ini jelas bentuk arogansi dan seolah dia membuat kebijakan sendiri serta mengabaikan aturan pemerintah. Dan satu lagi, perbuatan Kepsek jelas telah memicu kerusakan mental seorang generasi bangsa,” kecamnya.

Karena itu, kata Yudis, tidak ada pilihan lain, Presiden Jokowi harus turun tangan dan ikut bertanggungjawab. Begitu juga dengan Pj Gubernur Sumut yang baru harus segera mencopot Kepala SMAN 8 Medan yang telah memicu preseden di dunia pendidikan, khususnya di Sumut.

“Dalam kasus ini, Kadis Pendidikan, Kabid SMA sampai Kacabdis sebagai pihak yang membawahi SMAN 8 Medan juga harus dicopot, karena terkesan telah membiarkan kasus ini terjadi. Apalagi saya mendengar ada kedekatan antara Kadisdiksu dan Kepala SMAN 8 Medan sehingga membuat Rosmaida selalu mendapat pembelaan,” tegasnya.

Terkait kasus ini juga, Yudis mendesak pihak Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut bisa mengusut kasus di balik laporan Coky Indra, orangtua siswi MSF.

“Sesuai dengan data yang kami terima dan video yang viral, kasus ini terindikasi karena ortu siswi tersebut melaporkan kasus dugaan Pungli SPP ,berkaitan dengan BOP ke Poldasu. Karena itu, kasus ini harus segera dibuktikan. Seret Kepsek Rosmaida ke pengadilan, seperti halnya pendahulunya Jongor Panjaitan yang kini dipenjara,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Ty

LAINNYA
x