x

Kasus Suap Benur, KPK Kembali Panggil Iis Rosita IStri Edhy Prabowo

2 minutes reading
Friday, 5 Mar 2021 08:15 0 206 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan untuk memeriksa Iis Rosita Dewi, istri dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Jumat (5/3/2021), terkait kasus suap izin ekspor benur atau benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Iis akan diperiksa sebagai saksi untuk lengkapi berkas penyidikan suaminya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo),” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi awak media.

Selain Iis, tim penyidik turut memanggil 10 saksi lain untuk mendalami kasus tersebut. Mereka mulai dari pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pegawai money changer, hingga pejabat di KKP.

Selain Edhy, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ekspor benur, masing-masing adalah, mantan staf khusus Edhy Prabowo, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi; staf istri Edhy Prabowo, Ainul Faqih; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; serta Direktur PT DPP, Suharjito.

Dari keseluruhan tersangka, enam orang sebagai penerima suap, yakni Edhy Prabowo; stafsus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, satu tersangka pemberi suap adalah Direktur PT DPPP Suharjito yang saat ini tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

 

Sumber: CNNIndonesia.com

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x