x

Kasus Suap Pengadaan Barang, KPK Panggil 3 Eks Anggota DPRD Muara Enim

2 minutes reading
Tuesday, 12 Oct 2021 04:52 0 204 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019.

Hal ini disampaikan oleh PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri. “Hari ini (12/10/2021) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma) dkk,” katanya , Selasa (12/10/2021).

Ketiga saksi itu di antaranya Eksa Hariawan; Hendly dan Tjik Melan. Mereka akan diperiksa di Kejaksaan Tinggi Sumsel, Jalan Gub H Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.

KPK sebelumnya menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim periode 2019-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK yang sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di Muara Enim.

“Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan 6 orang tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9).

Dikatakan Alexander, diduga para anggota DPRD itu menerima uang dari pengusaha bernama Robi Okta Fahlevi, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut ditujukan agar perusahaan milik Robi Okta menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

“Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari Robi Okta Fahlevi masing-masing, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,” kata Alex.

Pemberian uang itu ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Alex juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x