x

Kasus Tanah di Sumut Tinggi dan Jadi Atensi, Mabes Polri Bentuk Tim

3 minutes reading
Monday, 28 Mar 2022 16:30 0 429 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tingginya laporan masalah tanah dari Provinsi Sumatera Utara membuat Mabes Polri membentuk tim khusus dalam menangani penyelesaian laporan masyarakat tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyoroti banyaknya aduan masyarakat (dumas) dari Sumatera Utara yang masuk ke Mabes Polri. Adapun yang paling banyak sampai ke Mabes Polri soal perkara tanah.

“Bareskrim Polri sengaja membentuk tim, tak hanya di Polda Sumut, tetapi beberapa Polda lain juga, yang angka pengaduan masyarakat (dumas) nya cukup tinggi,” tegas Brigjen Andi Rian, Senin (28/3/2022).

Mantan Dirkrimum Polda Sumut ini mengatakan, setelah diperiksa maka mereka akan langsung melakukan gelar perkara dalam penganganan perkara-perkara tanah ini.

“Ada beberapa kasus yang dumasnya sampai ke Mabes Polri. Maka kita akan lakukan acara gelar perkara, baik yang ada di Polrestabes Medan maupun yang ada di Polda,” katanya.

Andi juga menyebutkan, Bareskrim sengaja mengundang sebagian besar penyidik dan Kasatreskrim se jajaran Polda Sumut agar bisa menyelesaikan perkara.

Tak cuma itu, persoalan yang menjadi sorotan Kapolri ini juga diharapkan memberi keadilan bagi masyarakat. Dia menyebut persoalan tanah sering memicu bentrok fisik dan sebagainya.

Kasus ini biasanya bermula dari penipuan dan pemalsuan surat tanah yang akhirnya menimbulkan konflik.

“Contohnya tipu gelap, kemudian dugaan pemalsuan, dan bentrok fisik. Persoalan tanah pasti akan cenderung meningkat, tanahnya gak nambah orangnya nambah,” tutupnya.

Informasi yang berhasil dihimpun para awak media, di Provinsi Sumatera Utara banyak terdengar berbagai kasus tanah.

Di kota Medan saja contohnya, pelapor atas nama Arifin yang mengaku memiliki lahan seluas 34.000 M2 di Kelurahan Terjun, melaporkan SS yang dituding melakukan penyerobotan. Laporan Arifin tercatat dalam LP No. STTLP/740/IV/2021/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 22 April 2021.

Menurut Arifin, modus operandi terlapor adalah menggunakan surat Grand Sultan yang tak sesuai kebenarannya karena dikeluarkan sebelum Sultan Deli menerbitkan Grand Sultan itu sendiri.

Lalu terlapor membuat Surat Keterangan Tanah yang ditandatangani Lurah Terjun dan Camat Medan Marelan tanpa kewenangan, karena Camat bukan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dan lahan luasnya lebih dari 20.000 M2 yang merupakan kewengan Kepala Daerah untuk memberikan pelepasannya.

Kasus Lain

Sementara itu, Kasus lain yang mengemuka, penggunaan sertifikat tanah yang bukan merupakan objeknya telah menyerobot tanah Jefri Ananta di Jalan Karya Dalam, Kel. Helvetia Timur, Medan Helvetia.

Atas hal itu, Jefri Ananta melaporkan ke Polrestabes Medan dengan no laporan STTLP/ 2503/YAN 2.5/K/XI/2021/SPKT RESTABES MEDAN Tanggal 25 November 2021.

Jefri mengaku, akibat penyerobotan ini, lebih kurang 2000 meter persegi lebih lahannya dari total 7.400 M2 lahan miliknya ditimbun oleh terlapor hingga dia mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Penulis / Editor : @red-*Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x