BICARAINDONESIA-Labura : Sepak terjang EP alias Edo dalam menjalankan bisnis gelap narkotika, akhirnya kandas di tangan tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu.
Pria 32 tahun warga Dusun XV Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan itu, tak berkutik ketika disergap sedang menjajakan sabu di Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di Dusun II Desa Sidua-dua Kec. Kualuh Selatan.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 20.15 WIB. Semuanya erkat informasi dari masyarakat yang resah melihat aktivitas pria yang tidak dikenal itu, namun kerap mendatangi desa mereka untuk mengedarkan sabu.
Menindaklanjuti laporan itu, setelah mengetahui ciri pelaku, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Ilhamsyah, SH turun ke lokasi melakukan penyelidikan.
Setibanya dilokasi, tim yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku, menyaru dengan berjalan kaki untuk mencari keberadaan pelaku. Tak lama menyusuri jalan di dusun itu, petugas melihat target lagi duduk dipinggir jalan sambil menunggu pembeli langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dari pelaku seberat 2,14 gram, dan dari keterangan saat diinterogasi, pelaku mengku bahwa narkotika sabu itu miliknya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas AKP Syafruddin didampingi Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, SH kepada wartawan, Sabtu (3/8/2024)
Selain pelaku, lanjut Syafrudin, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 2,14 gram, timbangan elektrik, plastik klip transparan besar berisikan plastik klip tranparan kosong, sekop terbuat dari sedotan, bong, mancis warna merah, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp120.000.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu. untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Syafrudin.
Penulis : Aji
Editor : Rz