BICARAINDONESIA-Medan : Walikota Medan Bobby Nasution didesak segera memanggil Camat Medan Polonia Amran Rambe terkait, pengangkatan Kepala Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia atas nama Winta Sitepu.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar usai menerima laporan warga dikantornya, Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (3/8/2021).
Karena berdasarkan penjelasan warga yang diterima langsung Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut dan timnya, pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepling II, Kelurahan Sarirejo, Medan Polonia itu diduga sarat dengan kecurangan transaksional.
Di samping itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Walikota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan.
Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, pasal 14 ayat 2 disebut, untuk dapat diangkat menjadi kepala lingkungan harus memenuhi syarat umum dan syarat administrasi. Pada huruf e, diatur bahwa persyaratannya adalah penduduk lingkungan setempat yang terdaftar dan bertempat tinggal paling kurang dua tahun terakhir terhitung sebelum diterimanya berkas pencalonan kepala lingkungan oleh Lurah yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Hal ini kemudian ditegaskan dalam Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di Kota Medan Pasal 6 ayat 2 huruf e.
Faktanya, Winta Sitepu bukan warga Lingkungan II. Seluruh warga Lingkungan II mengetahui kalau Winta warga Lingkungan IX. Berdasarkan salinan dokumen yang diserahkan ke Ombudsman, KTP atas nama Winta Sitepu baru terbit 27 Mei 2021.
“Ini jelas melanggar Perwal dan Perda, sehingga tudingan adanya kecurangan, permainan, dan indikasi transaksional atas pengangkatan Winta Sitepu oleh Camat Medan Polonia menjadi terkuak,” kecam Abyadi.
Abyadi juga menegaskan, sangat tidak masuk akal Camat Medan Polonia Amran Rambe berani melanggar Perda serta Perwal yang diteken oleh Walikota Medan Bobby Nasution dengan memaksakan Winta Sitepu menjadi Kepling II jika tidak ada indikasi tertentu.
“Saya kira Walikota Medan harus berhati-hati untuk memilih pembantunya. Karena itu sangat berbahaya bagi Pak Bobby itu sendiri. Dasar hukumnya jelas tetapi dilanggar. Karena itu kita (Ombudsman) meminta Walikota Medan memanggil Camat Medan Polonia untuk diklarifikasi, bila terbukti bersalah saya kira Camat ini harus dievaluasi,” tegas Abyadi sambil menyebut laporan warga ini sudah diterima Ombudsman dan akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Rahmad (40) salah satu warga Lingkungan II, Kelurahan Sari Rejo, mengatakan, mereka memprotes keras pengangkatan Winta Sitepu sebagai Kepling. Winta adalah warga Jalan Antariksa, Lingkungan IX, Kelurahan Sarirejo. Winta juga diketahui sempat mencalonkan menjadi Kepling IX, namun tidak terpilih.
Akan tetapi, beberapa bulan lalu, namanya diusulkan Lurah Sarirejo, Nurainun untuk menjadi Kepala Lingkungan II menggantikan Darusman yang meninggal dunia. Di lingkungan ini, ada sekitar 300 KK yang bermukim.
Pada 6 Juni 2021, Winta akhirnya diangkat oleh Camat sebagai Kepling II. Sejak itu, mereka pun menolak pengangkatan Winta. Ratusan tandatangan penolakan dikumpulkan. Spanduk protes ditempel di banyak tempat. Mereka juga berdemo. Demo terakhir, mereka berjalan kaki sekira 10 km dari lingkungan mereka ke Kantor Camat Medan Polonia meminta pembatalan pengangkatan Winta.
“Kami minta pengangkatan ini dibatalkan sebab melanggar Perda dan Perwal, dan Kepling yang diangkat adalah warga setempat,” kata Rahmad didampingi Nafis warga lainnya.
Selain itu warga berharap, Ombudsman RI perwakilan Sumut bisa menindaklanjuti laporan mereka soal dugaan kecurangan pengangkatan Kepling atasnama Winta Sitepu dan Walikota agar mengevaluasi Camat Medan Polonia Amran Rambe yang tidak becus. “Kami menduga ada permainan yang juga melibatkan oknum anggota DPRD Medan disini,” tandasnya.
Editor : Chairul/rilis
No Comments