x

Keburu Disergap Polisi, Rencana Pesta Sabu Amran dkk Berakhir di Bui

2 minutes reading
Wednesday, 14 Aug 2024 00:05 0 212 admin

BICARAINDINESIA-Labura : Sepak terjang AN alias Amran sebagai bandar sabu, berakhir di tangan Tim Unit Reskrim Polsek Aek Natas. Pria 44 tahun itu pun tak berkutik, setelah dari tangannya, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 10,81 gram.

Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, penangkapan terhadap warga Dusun IV, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang juga dikenal sebagai seorang pecandu mpada Minggu (11/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB di perkebunan sawit milik warga ketika akan menggelar pesta sabu bersama beberapa temannya.

“Benar, Unit Reskrim meringkus pelaku yang saat itu bersama 3 orang temannya, dan pada saat dilakukan penggrebekan rekan pelaku berhasil kabu,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau, SIK melalui Kasi Humas AKP Syafruddin, SH didampingi Kapolsek Aek Natas AKP Parlando Napitupulu SH kepada wartawan Senin sore (12/8/2024).

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkotika di areal kebun sawit itu bermula dari laporan dari masyarakat yang resah melihat banyaknya orang tidak dikenal masuk kedalam areal kebun sawit untuk membeli atau mengkonsumsi narkoba.

Merespons laporan itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Aek Natas yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Bambang Wahyudi SH turun lokasi perkebunan milik warga di Dusun IV, Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas untuk melakukan penyelidikan.

Di lokasi, tim melihat 4 orang laki-laki sedang duduk. Takut taget kabur tim langsung melakukan penyergapan ke areal kebun sawit dan berhasil menangkap seorang pelaku. Sedangkan temanya berhasil kabur dari sergapan petugas.

“Setelah menangkap pelaku, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10,81 gram serta sejumlah barang bukti lainnya dari dalam tas sandang milik pelaku,” ungkapnya.

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku antara lain sebungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat 4.72 gram, 8 Bungkus plastik Klip ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5.93 gram, sebungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu seberat 0.16 gram, 2 buah korek gas warna orange dan hijau, kaca pirex, alat isap (bong) terbuat dari botol lasegar, timbangan elektrik berikut sarungnya, skop terbuat dari plastik, jarum suntik, gunting kecil, 1 unit Handphone merk VIVO warna silver, tas sandang kain warna hitam, dan warna hitam merk adidas, 1 unit SPM Honda Supra X 125 tanpa plat warna hitam, dan uang tunai Rp530.000 diduga hasil penjualan narkoba

“Kepada petugas pelaku mengaku bahwa narkoba jenis sabu itu milik, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Aek Natas guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Syafrudin.

Penulis : Aji
Editor : Rz

LAINNYA
x