x

Kebut Penuntasan Berkas, Ditreskrimsus Poldasu Periksa Eks Rektor UINSU

3 minutes reading
Tuesday, 29 Sep 2020 08:40 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), berinisial Prof. SH, tersangka kasus dugaan korupsi proyek gedung diperiksa pihak kepolisian. Berkas pemeriksaan Saidurrahman sedang dilengkapi polisi untuk segera dikirim ke kejaksaan.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan bahwa, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap eks Rektor UINSU tersebut. Termasuk, dua tersangka lainnya yakni PPK UINSU berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS.

“Sudah diperiksa ketiganya,” kata MP Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2020) kemarin.

Namun Nainggolan tidak menyebutkan secara detail kapan ketiganya diperiksa. Nainggolan mengatakan bahwa pihaknya segera mengirim berkas ke pihak kejaksaan. “Sekarang kita sedang melengkapi berkas-berkas untuk diajukan ke JPU,” ujar Nainggolan.

Sejauh ini, polisi belum juga melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.”Belum (ditahan),” sebut Nainggolan singkat.

Sebelumnya diwartakan, mulai terkuaknya tabir dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu (PGKT) di kampus UIN Sumut, dengan ditetapkannya tiga nama jadi tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, menambah hitam catatan kelam Kementrian Agama, yang menaungi kampus plat merah ini.

‘Gurita’ dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru, setelah penyidik Ditreskrimsus Poldasu, resmi menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial SH, sebagai tersangka

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja ketika dikonfirmasi, Selasa malam (1/9/2020) membenarkan kabar tersebut. Ia juga mengatakan bahwa Polda Sumut menetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.

Penetapan ketiga tersangka ini, kata Tatan, berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dalam tindak pidana dugaan rasuah tersebut yaitu kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Tahun Anggaran 2018, sejumlah dokumen pelaksanaan pencairan anggaran dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, pada Juli 2017, Rektor UIN Sumut memerintahkan Kepala Bagian (Kabag) Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UIN Sumut kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor : B.305/Un.11.R2/B.II.b/KS.02/ 07/2017, tanggal 4 Juli 2017.

“Dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan lebih dari Rp49 miliar, kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar,” katanya.

Akan tetapi, hingga kini kondisi bangunan gedung kuliah terpadu yang dikerjakan oleh PT MBP tersebut ‘mangkrak’ alias tidak selesai, sehingga hingga kini bangunan bernilai fantastis itu tidak bisa digunakan sebagaimana peruntukannya.

Penulis / Editor : Tim

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x