x

Kecanduan Film Porno, Siswa SMP di Bandung Rudapaksa 2 Bocah SD

2 minutes reading
Wednesday, 19 Oct 2022 01:54 0 817 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandung tega mencabuli dua bocah SD yang merupakan teman pelaku. Peristiwa ini terjadi pada September 2022 lalu. Aksi ini kemudian terungkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.

“Sekitar bulan September 2022 korban alami pelecehan seksual, korban anak laki-laki, tersangkanya teman sendiri,” ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (18/10/2022), dikutip dari detik.

Pelaku yang berusia 12 tahun itu sempat menodongkan sebilah pisau dapur kepada korban sebelum melakukan aksi bejatnya. Karena takut, akhirnya korban mengikuti kemauan pelaku.

“Modus korban dipaksa dan ditodong dengan pisau, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak tiga kali,” katanya.

Dalam kejadian ini, dua anak berusia 10 tahun dan 12 tahun menjadi korbannya. Namun dari hasil pengembangan, diduga ada korban lain yang juga anak di bawah umur.

“Penyidik lakukan pendalaman, ternyata ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka, juga di bawah umur,” ujarnya.

Polisi terus menggelar penyelidikan terkait kasus anak berhadapan dengan hukum (ABDH) tersebut. Hingga akhirnya terungkap pelaku terpengaruh video porno.

“Diawali dari kebiasaan (ABDH) melihat video porno di handphone. Sehingga terjadi perbuatan pelecehan seksual (terhadap korban),” ungkap Aswin.

Aswin mengimbau kepada para orang tua di Kota Bandung agar menjaga anaknya dan mengarahkan dengan mengisi kegiatan-kegiatan positif.

“Imbauan kami kepada orangtua yang anaknya sudah bisa gunakan HP dan internet untuk lihat anaknya buka situs apa, kontrol orangtua ya (ditingkatkan) orangtua harus mencegah,” kata dia.

Menurut Aswin, pelaku sudah ditempatkan di tempat khusus. Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kasus ini. Setelah pemeriksaan polisi kemudian mengungkap modus dibalik aksi tersebut.

Pasal yang disangkakan terhadap anak berhadapan dengan hukum tersebut, yakni Pasal 82 jo Pasal 76 E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x