BICARAINDONESIA-Madina : Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul AS, SIK, SH, MSi melalui Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina di bawah pimpinan AKP Irwan, SH, MM, Selasa (11/1/2022), sekira pukul 21.30 Wib, mengamankan seorang pria dewasa.
Pria tersebut diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dari Desa Huraba Kec. Siabu Kab. Mandailing Natal.
“Tersangka yang kami amankan bernama Fauzi Aziz Nasution Alias Azis (25), warga Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal,” papar Kapolres Madina.
Dalam penangkapan tersebut Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara).
“Barang buktinya, 7 paket yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, 1 kotak rokok merek In-Mild warna putih dan uang tunai Rp 27.000,- serta 7 lembar kertas tiktak,” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul.
Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kbo bersama unit Opsnal Satnarkoba Polres Madina.
“Awalnya informasi dari masyarakat, kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo bersama unit Opsnal Satnarkoba Polres Madina. Alhamdulillah informasi yang kami terima akurat dan kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku celana yang digunakannya,” sambung Kapolres.
“Saat ini pelaku Fauzi Aziz Nasution Alias Azis kami amankan di Satuan Seserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara,” terangnya.
Penulis / Editor : * Amri
No Comments