x

Kedapatan Saat Kendarai Motor di Tengah Malam, Kurir Sabu 10 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara

2 minutes reading
Wednesday, 6 Apr 2022 14:56 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Terdakwa Armansyah, kurir sabu seberat 10 kilogram, dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan JPU Randi Tambunan dalam siang online di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/4/2022).

“Meminta Majelis Hakim menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara,” kata JPU.

Jaksa menuturkan perbuatan lelaki 52 tahun itu telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).

“Ditunda satu minggu dengan agenda pledoi,” pungkas hakim.

Sementara itu, JPU Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, perkara ini bermula pada Sabtu 22 Januari 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, saat anggota kepolisian mendapatkan informasi dari informan, yang menjelaskan bahwa terdakwa akan menerima sabu dan akan melintas dari seputaran di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Labuhan.

Ia mengatakan, menurut Informan, terdakwa berkendara pada tengah malam dengan mengendarai sepedamotor.

Selanjutnya, petugas Kepolisian menemukan Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 10.000 gram di dalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau.

“Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek, untuk dibawa ke tempat Kojek dan apabila selesai mengantarkannya, terdakwa akan mendapat upah sebesar Rp 50 juta,” kata JPU.

Selanjutnya, kata JPU terdakwa berikut barang bukti yang disita, dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut.

Penulis / Editor : *Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x