x

Kedapatan Simpan ‘Si Putih’, Dayat diamankan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

2 minutes reading
Wednesday, 23 Sep 2020 13:22 0 212 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Batu Pikir, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, Rabu (23/9/2020) sekira pukul 16.30 wib.

“Tersangka Rahmad Hidayat alias Dayat (27), warga Jalan Batu Pikir, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, diamankan personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai saat sedang berada di dalam rumahnya,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (23/9/2020).

Ia menjelaskan, dari tangan tersangka itu diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,44 gram, satu timbang elektrik dan uang Rp.140.000,-

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, yang mengatakan bahwa, di jalan Batu Pikir, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, ada seorang pria yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya, atas informasi tersebut, tim Unit I Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono langsung melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di dalam rumahnya. Saat diamankan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu di lantai ruang tamu rumah tersangka,” ujarnya.

Ahmad Dahlan menyebutkan, tersangka Dayat saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki bernama Idar (buron).

Selanjutnya tersangka beserta barang buktinya di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, tersangka Dayat akan disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara atau seumur hidup,” tutupnya.

Penulis/Editor : Amri Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x