x

Kedapatan Simpan ‘Si Putih’, ICA Digiring Satres Narkoba Polres Tanjungbalai ke ‘Hotel Prodeo’

2 minutes reading
Tuesday, 28 Jul 2020 09:26 0 205 rizaldyk

BICARAINDONESIA- Tanjungbalai : Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 1 orang tersangka kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, di Jalan Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (27/7/2020) sekira pukul 19.00 wib

Tersangka M Nur Sharil Alias Ica (44), ditangkap personil Satres Narkoba di dalam rumahnya dan berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,15 gram.

“Selain itu, ada 15 bungkus plastik klip trasparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,89 gram, 1 timbangan elektrik, 1 unit HP Nokia, 1 pipet yang sudah diruncingkan salah satu ujungnya, 1 kotak kaleng merk Pangoda warna hitam, Uang tunai senilai Rp. 585.000.- dan 2 bal kecil plastik klip transparan kosong,” terang Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Wakapolres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasatres Narkoba AKP Zulfikar SH, Selasa (28/7) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, penangkapan awal, berdasarkan laporan dari masyarakat yang layak dipercaya, mengatakan bahwa di Jalan Jenaha Simpang SMP 11. Lingk. III, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Pulau Buaya Kota Tanjungbalai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, kata AKP Zulfikar SH, tim unit 1 Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat ditangkap, tersangka sedang berada di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu. Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

“Saat ditanya petugas, Ica mengaku bahwa sabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dan dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempersangkakannya dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 dari UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman singkat 5 tahun dan paling lama 12 Tahun,” Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.

Penulis / Editor : Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x