BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS, Kejagung juga menggeledah rumah dinasnya.
Dikutip dari detikcom, pukul 14.20 WIB, mobil penyidik Kejagung telah parkir di rumah dinas Johnny di Jalan Widya Chandra Nomor 5 Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).
Terlihat pula beberapa penyidik Kejagung menggunakan baju merah dengan sarung tangan berwarna putih. Awalnya, rumah dinas Johnny sempat dipasangi garis oleh Kejagung, tetapi sudah dilepas kembali.
Kemudian, Kejagung juga melakukan penggeledahan di kantor Kominfo. Petugas Kejagung membawa tiga boks menggunakan mobil Toyota Hiace. Pada boks itu tertempel sebuah kertas dengan tulisan ‘Dokumen Penyitaan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2022’.
Editor: Rizki Audina/*