x

Kejagung Ringkus Buronan Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Raja Ampat

2 minutes reading
Friday, 26 Nov 2021 09:08 0 191 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktur PT Fourking Mandiri berinisial BT diringkus Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat pada Kamis (25/11/2021). Ia ditangkap di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

“BT ditetapkan sebagai Tersangka dalam penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi pada Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (26/11/2021), dikutip dari CNNIndonesia.

Pengusutan kasus itu dikatakan Leonard sudah dimulai sejak penerbitan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor: PRINT-03/T.13/Fd.1/10/2018 tanggal 10 Oktober 2018. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,36 miliar.

Menurut dia, tersangka dianggap melarikan diri dan menjadi buron lantaran tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik.

“Tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam DPO,” terangnya.

Leonard menjelaskan bahwa saat ini tersangka sedang ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya, ia akan diterbangkan ke Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut usai memenuhi persyaratan kesehatan untuk penerbangan selama masa pandemi Covid-19.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Kemudian, Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Kembali lagi kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x