BICARAINDONESIA-Jakarta : Tersangka kasus korupsi komoditas timah, Hendry Lie akhirnya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung). Hendry ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (18/11/0224) setelah berobat dari Singapura.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan masa berlaku paspor Hendry Lie habis pada 27 November 2024.
“Diamankan di Bandara Soetta. Masa berlaku paspornya habis tanggal 27 November 2024,” ujar Harli.
“Yang bersangkutan ini menjalani pengobatan di Singapura,” sambung dia.
Diketahui, Hendry merupakan pihak swasta di kasus korupsi timah, yakni selaku Beneficiary Owner PT TIN. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak bulan April lalu.
Namun, setiap kali Kejagung menjadwalkan pemanggilan Hendry Lie selalu mangkir. Hendry Lie selama ini berdalih masih berada di Singapura untuk berobat, sehingga tak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Belum dilakukan penahanan, karena sakit dan sakit itu kan sudah ada pemberitahuan dari kuasanya,” kata Harli Siregar, Senin (30/9) lalu.
Sebagai informasi Kejagung telah menjerat 23 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 17 tersangka sudah mulai disidangkan, bahkan 3 di antaranya sudah divonis.
Kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 300 triliun. Sebagian kerugian disebabkan oleh rusaknya ekosistem.