BICARAINDONESIA-Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip Jumat (31/5/2024).
Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut, yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Berikut nama-namanya.
1. TK menjabat periode 2010-2011
2. HN menjabat periode 2011-2013
3. DM menjabat periode 2013-2017
4. AH menjabat periode 2017-2019
5. MAA menjabat periode 2019-2021
6. ID menjabat periode 2021-2022
Empat tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Pondok Bambu. Sementara itu, 2 tersangka lainnya sudah ditahan, karena tengah menjalani penahanan untuk kasus lainnya.
“Saudara HN, MAA, dan ID, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan Saudari TK di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur,” ucap Kuntadi.
“Dua tersangka yang lain tidak kami lakukan penahanan, karena yang bersangkutan pada saat ini menjalani penjara untuk perkara lain,” imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Editor: Rizki Audina/*