BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada tahun 2015-2016.
“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, Selasa (29/10/2024).
Qohar mengatakan, impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia juga mengatakan bahwa impor gula harusnya dilakukan BUMN, tetapi Tom Lembong mengizinkan PT AP melakukannnya.
Selain itu, ada juga dugaan kongkalikong terkait impor dan penjualan gula oleh perusahaan-perusahaan yang mendapat izin dari Kemendag saat itu. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp400 miliar.
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka, karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupso. Adapun salah satu dari kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.
Editor: Rizki Audina/*