x

Kejaksaan Tangkap 2 Buron Korupsi Peningkatan Jalan Pondok Rangon Jambi

2 minutes reading
Wednesday, 9 Jun 2021 07:27 0 207 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Jakarta : Tim Tangkap Buron Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap dua buron tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo, Jambi. Dua buron yang ditangkap adalah Musashi Pangeran Batara dan Saryono. Musashi ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (8/6/2021). Sementara Saryono ditangkap di Jalan Inu Kertapati, Telanaipura, Jambi, Rabu (9/6/2021).

“Berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Saryono bin Wirodihardjo yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi Jambi, setelah kemarin berhasil mengamankan terpidana atas nama Musashi Pangeran Batara dalam perkara tindak pidana korupsi yang sama,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (9/6/2021).

Agung Leonard mengatakan, dalam kasus tersebut, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 15 miliar. Musashi dan Saryono terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Musashi dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp 50.000.000, dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Sementara itu, Saryono dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun. “Dengan ditangkapnya terpidana Musashi dan Saryono, maka 4 empat orang terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dimaksud telah dilaksanakan eksekusinya,” ujar Leonard.

Leonard pun sekaligus mengimbau kepada para buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.

Penulis / Editor : */Amri

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x