BICARAINDONESIA-Padangsidimpuan : Mungkin ini menjadi kabar tak sedap bagi perusahaan yang mencoba mempermainkan Jamsostek. Karena saat ini sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) bakal mengusut keberadaan perusahaan penunggak iuran Jamsostek, kendati tetap mengedepankan langkah persuasif dan mediasi.
Hal itu terungkap saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Padangsidimpuan melakukan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding) dengan Kejaksaan Negeri Sibolga yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Selasa (20/9/2022).
Penandatangan dilakukan oleh Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng atas nama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Irvan Paham PD Samosir, SH, MH.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Franky Manurung, SH, MH., Kepala Cabang Jamsostek Sibolga Boy Citra L. Tobing, Petugas Pemeriksa Muhammad Faisal Rizky dan Leider Tirta Yohanes Silalahi, Penata Madya Keuangan Arif Safaruddin dan Silvia Yunita Dewi.
“Hal itu untuk memastikan hak tenaga kerja terlindungi,” jelas Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan Sanco Simanullang dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (23/9/2022).
Ia juga menjelaskan, wilayah operasional Kantor Cabang Padangsidimpuan meliputi 12 Kabupaten Kota diantaranya : 5 kabupaten kota di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) meliputi Kota Padangsidimpuan, Padanglawas Utara, Tapanuli Selatan, Padanglawas dan Mandailingnatal.
Kemudian 2 di Tapanuli Bagian Tengah (Tabagteng) meliputi Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga dan 5 Kabupaten Kota di Kepulauan Nias.
“Perpanjangan kerjasama (MoU) ini intinya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memastikan iuran dibayarkan pengusaha untuk kepastian hak pekerja. Hal ini sebelumnya juga sudah kita lakukan dengan para Kajari yang masuk dalam wilayah kerja kami,” tegas Sanco.
Menimpali hal itu, Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terpadu dengan BPJS ketenagakerjaan di wilayah hukumnya, guna mengoptimalkan masalah tunggakan iuran Jamsostek.
Pihaknya juga menunggu Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Ketengakerjaan untuk optimalisasi Inpres tersebut.
“Namun kita tetap kedepankan persuasi, siapa tahu perusahaan belum paham kewajibannya, kembali didahului penjelasan dari BPJSTK, kita undang secara baik baik,” jelas Irvan.
Kata Irvan lagi, sudah bukan rahasia, perusahaan pelanggar seputar program BPJS Ketenagakerjaan tidak sedikit wanprestasi atau tidak melakukan hak dan kewajibannya, segera ditindak sesuai peraturan.
Kendati perusahaan sudah ikut Jamsostek, namun kadang bermain sepihak, dengan melaporkan jumlah tenaga kerja secara tidak jujur, melaporkan kewajiban iuran yang tidak sesuai dengan penghasilan dan melaporkan pendaftaran sebagian program.
“Begini-beginian dapat bermuara kepada penegakan hukum,” tegasnya.
Sanksi terhadap pelanggar Jamsostek pun sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Boy Tobing menambahkan semua pihak, termasuk para pengusaha diminta untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Sebenarnya ini bukan masalah baru. Sebelum adanya Inpres, optimalisasi sudah lama dilakukan melalui MoU yang diikuti SKK BPJS Ketenagakerjaan, lewat tim pengawas kepatuhan,” katanya .
Boy menambahkan terkait pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan, Pemberian sanksi ada tiga kategori.
1. Perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
Sanksi berupa teguran tertulis, denda 0,1 persen, dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu (TMP2T). Sanksi ini diatur dalam Pasal 17 ayat 2 UU Nomor 24 tahun 2011. Pada pasal 15 ayat 1 juga dijelaskan, jika pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjannya dalam program Jamsostek.
2. Perusahaan daftar sebagian (PDS) terdiri dari PDS Tenaga Kerja, PDS Upah, dan PDS program. Dalam pasal 15 ayat 2, perusahaan wajib memberikan data diri, pekerja dan keluarganya, secara lengkap dan benar. Sanksinya juga sama dengan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).
3. Perusahaan menunggak iuran.
Terhadap kategori perusahaan ini, sanksinya lebih tegas.
’’Sesuai pasal 55, bisa dipidana penjara 8 tahun dan paling banyak denda Rp 1 miliar. Itu akan kami kirimkan SKK BPJS Ketenagakerjaan ke Kejaksaan,’’ tandasnya.
Berbicara terkait Inpres nomor 2 tahun 2021, dalam Inpres tersebut, kejaksaan juga ditekankan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, badan usaha milik negara dan daerah, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi pelakanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami imbau agar para pengusaha sebagai pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya terhadap pekerja, dengan melakukan pendaftaran ke Jamsostek, dan membayar iuran dengan tertib,” tutup Boy.
Editor : Tyan/*
No Comments