BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memeriksa Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan Suwarno, Senin (25/3/2024). Pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Muttaqin Harahap.
“Iya. Masih (tahapan) lid (penyelidikan). Yang bersangkutan datang didampingi penasihat hukumnya,” kata Muttaqin melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Dapot Dariarma Siagian.
Dapot menyebut, pemanggilan terhadap Suwarno sebagai bentuk tindak lanjut adanya laporan masyarakat terkait indikasi dugaan korupsi. Informasi lebih rinci sementara belum bisa diungkapkan ke publik, karena masih dalam tahapan penyelidikan tim.
Rumor yang berkembang di tengah-tengah publik, diduga terjadi ‘kebocoran’ dana di PUD Pasar hingga sebesar Rp440 juta yang asalnya dari penggelapan retribusi parkir. Dugaan ‘kebocoran’ dana lainnya, disebut-sebut terkait retribusi kamar mandi, jaga malam, dan pengurusan izin.
Sementara itu, Suwarno enggan memberikan tanggapan. Dia hanya mengatakan bahwa dirinya menghormati, menghargai, dan mendukung proses yang sedang berjalan di Kejari Medan.
Editor: Rizki Audina/*