BICARAINDONESIA-Jayapura : Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sebagai tersangka pengadaan pesawat dan helikopter di lingkungan Dinas Perhubungan Mimika.
Dikutip dari detikcom, selain Plt Bupati Mimika, Direktur Asian One SH juga ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan sejak Rabu (25/1/2023), setelah penyidik merasa cukup bukti.
“Kedua tersangka tidak ditahan karena kooperatif dan disangkakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dari hasil audit independen, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp43 miliar,” kata Kasi Penerangan Kejati Papua Aguswani, Kamis (26/1/2023).
“Lebih dari 20 orang sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan,” imbuh Aguswani.
Dihubungi secara terpisah, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob mengaku belum mengetahui bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya belum tahu kalau ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, kemarin Rabu (25/1/2023), saya memberikan keterangan ke penyidik di Kejati Papua di Jayapura. Namun, saat ini sudah kembali ke Timika,” jelas Johannes Rettob.
Editor: Rizki Audina/*