x

Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan atas Dugaan Korupsi

2 minutes reading
Thursday, 5 Jan 2023 11:18 0 254 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan atas dugaan kasus korupsi, Kamis (5/1/2023) siang sekitar pukul 14.25 WIB. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, mengungkapkan bahwa tersangka IMA disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

“Kemudian, Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” ujar Bambang, Kamis (5/1), dikutip dari Konstan.co.id.

Dalam kasus itu, kata Bambang, IMA berperan melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri yang dilakukan secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir.

Selain itu, IMA juga memberikan instruksi dan persetujuan kepada ZI selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan PT GCM. Ia juga merintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

“Jadi penyimpangan-penyimpangan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp. 1.157.280.695,00,” jelas Bambang.

Bambang juga mengaku bahwa IMA telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukannya tahap II. Dari hasil pemeriksaan itu menunjukkan kesehatan tersangka IMA dalam keadaan sehat.

“Dari hasil pemeriksaan menunjukkan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat. Setelah itu dilaksanakan Tahap II dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan,” pungkas Bambang.

LAINNYA
x