BICARAINDONESIA-Medan : Sebagai Pengacara Negara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memfasilitasi mediasi terkait penyelesaian proses penerbitan pensertipikatan aset tanah antara BUMN yakni PT PLN (Persero) UIP SBU dengan PT Perkebunan Nusantara II, III, & IV, Senin 28 Agustus 2023.
Digelar di ruang rapat Asdatun Kejati Sumut, hadir dalam kegiatan itu diantaranya Manager PLN UPP Sumbagut 3 Joko Purnomo, Asman Perizinan dan Umum Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite, Ruth Trivena Br. Kacaribu, Asman Sertifikasi PLN UIP SBU Arno beserta staf Helen Pasaribu dan Fadli Zulmi.
Sementara dari stakeholder antara lain dari Asdatun Kejatisu Dr. Prima Idwan Mariza SH, MH, Kasi Pertimbangan Hukum : Fatah Chotib Uddin SH, MH. Sedangkan dari PTPN yakni Kasubbag Hukum PTPN II Muhammad Luthfi, Staf Hukum PTPN II.Rizki Hidayat, Kasub Pertanahan PTPN III Suhermanto, Kasub Hukum PTPN III Faisal Hady, Kasub Legal PTPN IV Harri Sugandi Hutagalung dan Staf Legal PTPN IV Wira Pratama Putra.
Asdatun Kejatisu Dr. Prima Idwan Mariza SH, MH pada kesempatan itu menjelaskan, bahwa proses penyelesaian aset antara BUMN ini penting dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab.
“Sehingga PLN dan PTPN bisa menjaga aset negara yang dikelola institusi masing-masing tanpa ada masalah,” sebutnya.
Terpisah, General Manager PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengatakan, kegiatan ini berupa pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi, pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (Legal Asistance) atau pendapat hukum (Legal Opinion).
“Dan tentu juga membahasan tindakan hukum lain di bidang Keperdataan dan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Pensertipikatan Aset Tanah Tapak Tower & Gardu Induk PT PLN (Persero) Yang Berada Pada Lokasi PT Perkebunan Nusantara II, III & IV,” terangnya.
Penulis/Editor : Ty