BICARAINDONESIA-Langkat : Sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Jokowi dalam mencegah dan memerangi virus corona, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Rabu (17/2/2021).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor kecamatan setempat, tampak hadir Camat Sei Bingai Asna wati S.Sos didampingi Sekcam Thomas Sitepu Kepala Puskesmas Sei Bingai Dr. Rawi Candra dan para peserta audiens dari seluruh Kepala Desa, perangkat desa, tokoh masyarakat berjumlah 40 orang di Kecamatan Sei Bingai.
Sedangkan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejatisu itu dibuka Kasipenkum Sumanggar Siagian didampingi narasumber lainnya antara lain Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Sri Indrawati M. Kes, Soleh SH, Ghufran Tanjung SH MH dan Tim Penkum Kejati Sumut.
“Sedangkan materi yang diaampaikan antara lain tentang Vaksinasi Nasional Covid-19 serta tindakan dan sanksi Perpres Non14 tahun 2021 tentang Vaksinasi,” terang Sumanggar.
Sekadar memberi penyuluhan, sebagai bantuk memerangi Covi-19, pihak Kejatisu turut memberi bantuan perlengkalan protokol kesehatan (prokes) berupa 500 lembar masker dan 300 btol hand sanitizer, serta brosur tentang vaksinasi yang diterima langsung Camat Sei Bingai Asna Wati S.Sos.
Selanjutnya Camat Sei Bingai memberikan Plakat kepada Kasi Penkum.
Sebagai penutup kegiatan, Tim Penkum Kejati Sumut beserta Camat dan jajaran berfoto bersama.
Editor : Chairul/rel
No Comments