x

Kejatisu Tahan 6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPPK Madina

2 minutes reading
Friday, 2 Aug 2024 22:41 0 356 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan 6 tersangka dugaan korupsi Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Mandailingnatal (Madina) TA 2023. Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Kejatisu menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, melalui Koordinator Bidang Intelijen, Yos A Tarigan, SH, MH, Jumat (2/8/2024).

“Benar, pada Kamis sore (1/8/2024), tim JPU Pidsus Kejatisu menerima pelimpahan berkas perkara keenam tersangka,” katanya.

Enam tersangka dalam kasus ini adalah DHS (Kadisdikbud Madina), AHN (Pj Kaban Kepegawaian dan Pengembangan SDM Madina), H (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar pada Disdikbud Madina), DM (Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Non Formal pada Disdikbud Madina), IB (Kasubbag Umum Disdikbud Madina), dan SD (Bendahara Pengeluaran Disdikbud Madina).

Untuk diketahui, jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Madina mencapai Rp580 juta. Uang itu dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5–Rp10 juta per orang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 11 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keenam tersangka ditahan mulai 1 Agustus 2024 hingga 20 hari ke depan (21 Agustus 2024) di Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Tim JPU Pidsus Kejatisu segera mempersiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan segera disidangkan,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x