BICARAINDONESIA-Jakarta : Polda Metro Jaya menetapkan hukuman 20 tahun penjara pada kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA. YA ditetapkan sebagai tersangka terkait kematian anak Tamara bernama Dante (6) di kolam renang.
“Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.
Penyidik, kata Ade, telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu dari rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.
“Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi,” katanya.
Saat ini YA masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Motif pelaku membunuh Dante di kolam renang tengah didalami.
“Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif,” imbuh Ade.