x

Kembali ke Polri, Masa Tugas Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto Berakhir  

2 minutes reading
Saturday, 4 Feb 2023 11:31 0 231 Iki

BerakhirBICARAINDONESIA-Jakarta : Kasatgas Penyidikan KPK Tri Suhartanto kembali ke Polri lantaran masa penugasannya di KPK telah berakhir. Tri Suhartanto bertugas di KPK sejak 2019 lalu.

Pada tahun ini, masa penugasannnya berakhir. Oleh karena itu, Tri harus kembali ke institusi asal.

“Betul, berakhir masa penugasannya per 1 Februari 2023. Membali berkarier di Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun 4 bulan. KPK mengucapkan terima kasih atas pengabdiannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (4/2/2023).

Ali mengatakan, kembalinya Tri ke Polri sebagai hal yang lazim. Rotasi tersebut didasari atas kebutuhan dan beban kerja organisasi. Selain itu, Ali menyebut bahwa pada Senin (6/2/2023) mendatang, KPK akan melantik 15 anggota Polri sebagai penyidik KPK.

“Rotasi mutasi merupakan kebutuhan organisasi dan diagendakan nanti (Senin, 6/2/2023). Akan dilantik dan diambil sumpahnya 15 personel penindakan ( penyelidik dan penyidik) baru KPK dari Polri,” ujar Ali.

Lebih lanjut, Ali mengatakan, 15 anggota Polri yang akan dilantik itu telah menjalani seleksi dan pendidikan penyelidik dan penyidik KPK.

“Sebelumnya, mereka telah lulus seleksi dan asesmen sebagai pegawai KPK. Termasuk telah selesai mengikuti pendidikan khusus penyelidik dan penyidik KPK,” lanjut Ali.

Ikut ‘Pulang Kampung’, Direktur Penuntutan KPK Kembali ke Kejagung

Diketahui, direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung pada awal tahun ini. Fitroh merupakan jaksa senior di KPK dan telah bertugas selama 11 tahun.

Lanjut Ali, Fitroh tidak mengundurkan diri dari jabatannya di KPK. Jaksa senior itu kembali ke Kejaksaan Agung usai masa penugasannya berakhir di KPK.

“Kami juga ingin meluruskan, satu pertanyaan dari teman-teman terkait dengan narasi ‘Direktur Penuntutan KPK katanya mengundurkan diri’,” ucap Ali, Kamis (2/2/2023).

“Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana. Di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Kini, posisi telah diisi oleh jaksa lainnya, yakni Muhammad Asri Irwan yang diangkat sebagai Plt Direktur Penuntutan KPK.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x