BICARAINDONESIA-Aceh Tenggara : Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Titi Meranggun, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), memicu keresahan warga sekitar.
Apalagi, berdasarkan informasi, lokasi tambang tanah timbun yang sempat terhenti, sudah beroperasi kembali sejak sepekan terakhir.
Hasil investigasi di lapangan, terlihat pula alat berat berupa beko yang digunakan untuk mengeruk tanah. Material galian c itu kemudian diuruk ke atas dump truk untuk selanjutnya dijual kepada penampung atau pemesan.
Sejumlah warga Titi Meranggun yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mereka yang bermukim di sekitar lokasi mengaku sangat keberatan dengan kembali beroperasinya galian c itu.
Tak hanya membuat jalan desa menjadi rusak karena dilalui kendaraan berbobot berat, namun muatan tanah yang dibawa truk itu juga kerap jatuh berserakan di jalan.
Akibatnya, saat musim hujan, membuat jalan licin. Dan saat panas terik, debu bertebaran hingga tak jarang banyak warga yang terserang ISPA akibat debu.
Warga juga mengaku tak bisa berbuat banyak dan takut menghentikannya karena aktivitas galian c itu diduga dikawal sejumlah preman.
“Itulah, mereka menggunakan jasa pengamanan orang luar. Jadi warga tak berani,” sebut warga, Senin (27/06/2022).
“Kemarin, kami lihat ada truk lewat. Ada aktivitas pakai alat berat. Hasil tanahnya diangkut truk yang tidak tau kemana,” imbuh warga kembali.
Warga pun berharap, aparat penegak hukum bisa segera turun tangan dan menindak aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu Kapolsek Darul Hasanah Ipda Herman Sekedang, pada saat di konfirmasi via WhatsApp mengaku belum mengetahui adanya galian C ilegal di wilayah kerjanya tersebut. Untuk membuktikannya, ia bersama anggotanya langsung turun ke lokasi.
“Namun sangat disayangkan, kami tidak mendapati alat berat yang sedang bekerja di lokasi tersebut, diduga informasi sudah bocor ke si pemilik alat berat di galian C ilegal tersebut,” tutupnya.
Penulis : Al (cw)
Editor : Teuku
No Comments