BICARAINDONESIA-Medan : Polda Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan pengembangan terkait kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Polisi pun memeriksa BNNK Langkat dan Dinsos Langkat.
“Pemeriksaan BNNK Langkat dan Dinsos Langkat dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (31/3/2022).
Hadi mengatakan selain mereka, petugas juga memeriksa delapan tersangka dalam pengembangan perkara TPPO.
“Periksa delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara TPPO. Pemeriksaan dijadwalkan pukul 11. 00 WIB di Krimum,” sebut Hadi.
Kemudian, penyidik juga melakukan koordinasi dengan tim investigasi Komnas HAM RI yang dijadwalkan pukul 15.00 WIB di Kantor Komnas HAM RI- Jakarta.
Sebelumnya, polisi menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
“Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
“Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” sambungnya.
Hingga saat ini, kedelapan tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif serta penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.
“Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, kedelapan orang ini belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap peristiwa ini,” tambah Hadi.
Penulis / Editor : *Amri
No Comments